Sabtu, 04 Agustus 2012

Akuntan Pendidik

Definisi Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. Organisasi yang menaungi para akuntan pendidik yaitu Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI-KAPd) didirikan melalui rapat pembentukan pada tanggal 16 Maret 1996 di Yogyakarta. Dalam rapat pembentukan tersebut juga ditetapkan pengurus IAI-KAPd periode 1996-1999, rencana stratejik yang terdiri dari visi, misi, nilai-nilai, sasaran, dan program pengembangan IAI KAPd (http://romadhonisp.wordpress.com/2011/01/09/akuntan-pendidik/).
Akuntan pendidik disini bisa juga disebut dosen akuntansi, dosen menurut UU No. 14 tahun 2005 adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal 45 UU No.14 tahun 2005 disebutkan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tuntunan Islam Bagi Akuntan Pendidik
Menuntut ilmu merupakan perkara yang wajib bagi umat Islam. Banyak dalil Al-qur’an dan Al-hadits yang memerintahkan umat Islam untuk menuntut ilmu. Dalam menuntut ilmu, setidaknya ada dua pihak yang terlibat yaitu pendidik dan peserta didik. Untuk mencapai pendidikan yang berkualitas, tentunya  pendidik harus memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai. Dalam Islam, karakteristik akuntan pendidik (dosen) adalah antara lain sebagai berikut:
  • Ahl dzikr. Istilah ini terdapat dalam surat An-Nahl ayat 43, yaitu orang yang memiliki pengetahuan, menguasai masalah, atau ahli di bidangnya. Sebagai ahl dzikr, karakter guru hendaklah sebagai orang yang mengingatkan pada siswa dari perbuatan yang melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya. Guru adalah seseorang yang mendalami ajaran-ajaran yang berasal dari Allah SWT, terutama yang terkait dengan bidang keilmuannya.
  • Mursyd yang berasal dari kata rasyada, artinya cerdas. Istilah ini terkandung dalam surat An-Nisa’ ayat 6. Cerdas dimaksud tidak saja pada intelektualitasnya, tetapi berhubungan erat dengan spiritualnya.
  • Mudarris. Di antara ayat yang mengandung akar kata ini adalah surat al-An’am ayat 105. Guru sebagai mudarris adalah orang yang senantiasa melakukan kegiatan ilmiah seperti membaca, memahami, mempelajari dan mendalami berbagai ajaran yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia juga berupaya mengajarkan dan membimbing para siswanya agar memiliki tradisi ilmiah yang kuat.
  • Mawa’izh atau orang yang memberi nasehat. Istilah ini terdapat didalam QS. Asy-Syu’ara: 136. Guru sebagai mawa’izh adalah orang yang senantiasa mengingatkan, menasehatkan dan menjaga anak-anak didiknya dari pengaruh yang berbahaya. Nasehat itu berdasarkan kepada ajaran al-Qur’an dan Hadis untuk melunakkan hati anak-anak muridnya sehingga mereka menjadi manusia yang terpelihara dari dosa-dosa serta mereka menjadi generasi yang shaleh dan berprestasi (http://enewsletterdisdik.wordpress.com).
Larangan bagi Akuntan Pendidik dalm Islam
Hal-hal yang dilarang oleh Islam bagi akuntan pendidik diantaranya sebagai berikut:
  • Bersikap kasar kepada peserta didik. Akuntan pendidik hendaknya memiliki sikap lemah lembut terhadap peserta didiknya. Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki rasa kasih sayang jadi akuntan pendidik harus menyayangi peserta didiknya seperti halnya menyayangi anaknya, hal tersebut tercantum dalam QS. Maryam ayat 96.
  • Mengajarkan hal/ilmu yang tidak benar bagi peserta didiknya. Akuntan pendidik harus menjadikan peserta didiknya orang yang baik dan berilmu oleh karena itu akuntan pendidik harus mengajarkan/menyampaikan ilmu yang baik kepada pesert didiknya.
  • Mengharapkan imbalan/materi. Akuntan pendidik (dosen) sebaiknya tidak mengharapkan dunia semata atau tidak mengharapkan imbalan dari para peserta didiknya. Akuntan pendidik harus memiliki niat menyebarkan/menyampaikan ilmu bukan niat mencari penghasilan.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an Digital versi 2.0
Kosim, Muhammad. Karakter Guru dalam Perspektif Alquran. http://enewsletterdisdik.wordpress.com. Diakses tanggal 10 Juni 2012.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

0 komentar:

Posting Komentar

vaevaeva. Diberdayakan oleh Blogger.